Iklan

svg-preview untuk Google Chrome

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0.0
  • 4.5

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Pratinjau & Editor SVG Sederhana

svg-preview adalah add-on Chrome gratis yang dikembangkan oleh mp-front-core. Ini termasuk dalam kategori Browser dan subkategori Add-ons & Tools. Program ini menyediakan cara yang sederhana dan nyaman untuk melihat pratinjau file SVG dan melakukan pengeditan kecil menggunakan editor teks bawaan. Selain itu, program ini menawarkan kemampuan optimasi dengan svgo, memungkinkan pengguna untuk mengoptimalkan file SVG mereka untuk performa yang lebih baik.

Dengan svg-preview, pengguna dapat dengan mudah melihat file SVG mereka langsung di browser tanpa perlu perangkat lunak eksternal. Program ini menyediakan antarmuka yang bersih dan intuitif, sehingga memudahkan pengguna untuk menavigasi dan berinteraksi dengan file SVG mereka. Editor teks bawaan memungkinkan pengeditan cepat dan sederhana, seperti mengubah warna, memodifikasi bentuk, atau menyesuaikan teks.

Salah satu fitur utama svg-preview adalah integrasinya dengan svgo, alat optimasi SVG populer. Ini memungkinkan pengguna untuk mengoptimalkan file SVG mereka, mengurangi ukuran file dan meningkatkan waktu pemuatan. Proses optimasi berjalan mulus dan dapat dilakukan hanya dengan beberapa klik.

Secara keseluruhan, svg-preview adalah alat yang berguna bagi siapa saja yang bekerja dengan file SVG. Kesederhanaannya dan integrasinya dengan svgo menjadikannya aset berharga untuk melihat pratinjau, mengedit, dan mengoptimalkan file SVG langsung di browser.

Program tersedia dalam bahasa lain


svg-preview untuk Google Chrome

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0.0
  • 4.5

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang svg-preview

Apakah Anda mencoba svg-preview? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.